SEMARANG – wartaglobalnusantara.net
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BUMD Cilacap senilai Rp237 miliar pada Senin (17/11/2025). Sidang menghadirkan saksi Ahmad Yazid (Gus Yazid), pendiri Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya.
Perkara ini menjerat tiga terdakwa: Iskandar Zulkarnaen (mantan Kabag Perekonomian dan SDA Pemda Cilacap), Andi Nur Huda (mantan Direktur PT RSA), serta Awaluddin Murri (mantan Pj Bupati Cilacap).
Dalam kesaksiannya, Gus Yazid yang juga dikenal sebagai praktisi pengobatan tradisional mengaku mengenal terdakwa Andi melalui Widi Prasetijono, mantan Pangdam IV/Diponegoro. Ia menjelaskan pernah menerima uang Rp50 juta yang diserahkan kepada istrinya, Maharani.
Gus Yazid menyebut bahwa Andi memiliki usaha perkebunan dan pernah meminta bantuannya untuk mendoakan proses penjualan sebidang tanah. Ia mengaku tidak mengetahui asal-usul tanah tersebut. Di hadapan majelis, ia juga menceritakan bahwa melalui Widi, ia pernah menerima titipan dana Rp2 miliar dari Andi sebagai bentuk ucapan terima kasih setelah tanah itu laku terjual.
Secara keseluruhan, Gus Yazid mengaku telah menerima uang dalam enam kali penyerahan, termasuk dana hibah sebesar Rp18 miliar untuk Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya. Menurutnya, penyerahan uang tersebut turut disaksikan oleh Novita, istri Widi. Ia juga menegaskan bahwa dirinya mengenal banyak pejabat, namun tidak pernah meminta imbalan atas pengobatan alternatif yang ia jalankan.
S
etelah menerima total sekitar Rp20 miliar, Gus Yazid mengaku mulai curiga dan berusaha menemui Andi. Pertemuan itu berlangsung di lapas, dan di sana Andi disebut mengungkap bahwa dana tersebut berasal dari korupsi hasil penjualan tanah Kodam.
Ia juga menuturkan pernah menerima tambahan uang tunai sekitar Rp1–2 miliar dari Novita di luar dana Rp20 miliar. Dana tersebut digunakan untuk membuka usaha warung nasi kebuli dan menyewa lahan usaha.
Majelis hakim kemudian meminta klarifikasi dari terdakwa Andi terkait kesaksian tersebut. Andi menyatakan bahwa ia pertama kali mengenal Gus Yazid atas perantara Wisnu, bukan Widi. Ia juga membantah memberikan uang baik langsung maupun melalui Widi kepada Gus Yazid.
Sementara itu, Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Andy Soelistyo enggan memberikan tanggapan lebih jauh mengenai jalannya persidangan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ikuti saja proses persidangan,” ujarnya singkat.
WGN – Pungki
